Untuk mendapatkan kode promo tiket, potongan hingga 50%. silahkan lihat disini
Jadwal Kapal Laut Amahai(Maluku) Biak Bulan Februari–Maret 2023
Jadwal Kapal Laut Amahai(Maluku) Biak untuk Bulan ini ada 3 kapal yang beroperasi, untuk melihat jadwal lengkap silahkan pilih/klik sesuai kapal yang diinginkan dibawah ini :Sistem Booking Tiket Kapal Laut Online
- Buka Web Booking Tiket Kapal Laut Ada beberapa web booking kapal laut yaitu web legal milik PT pelni, DLU, ferizy atau traveloka
- Pilih Pelabuhan Asal Pada kolom ini, Anda harus memilih pelabuhan asal Anda dengan cara ketik nama pelabuhannya.
- Pilih Pelabuhan Tujuan Pada kolom ini, Anda harus menetapkan pelabuhan tujuan dengan cara ketik nama pelabuhan tujuan.
- Pilih Tanggal Keberangkatan Pada kolom ini, silahkan Anda memilih tanggal keberangkatan berdasarkan keinginan Anda.
- Masukkan Jumlah Penumpang Pada kolom ini, Anda harus mengetikkan jumlah penumpang, yang terdiri dari penumpang dewasa, anak-anak dan bayi.
- Pilih Kelas Kapal Laut Pada kolom ini, Anda wajib memilih kelas kapal laut yang diinginkan, misalnya kelas ekonomi, kelas 1, kelas 2, kelas 3 atau kelas VIP. Jikalau Anda berkeinginan melihat seluruh harga ticket kapal nantinya, cukup pilih “semua jenis kelas kapal laut”.
- Cek harga tiket untuk berbagai jenis dan kelas kapal. Sesudah Anda memilih kelas kapal, maka akan muncul harga tiket kapal laut sesuai dengan macam dan kelas kapal
- Sesudah muncul daftar harga tiket, pilih armada kapal yang Anda inginkan.
- Terakhir Klik BOOKING.
Prasyarat Penumpang Kapal Laut
Sebagian syarat yang diatur oleh sebagian perusahaan pelayaran yang ada di Indonesia selama masa PPKM Jenjang 1-4. Berikut ini merupakan persyaratannya: Penumpang dari/ke kawasan PPKM tingkat 3-4 : Akta vaksin (minimal dosis pertama).- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Penumpang yang akan melakukan perjalanan lintas kawasan yang menerapkan protokol PPKM dengan tingkat yang berbeda, maka harus memenuhi ketetapan syarat pada kawasan yang menerapkan PPKM tingkat lebih tinggi.
- Bagi calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin sebab alasan medis dapat menyertakan surat keterangan dari dokter.
- Persyaratan tersebut tidak berlaku bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan di kawasan printis, 3TP dan pelayanan terbatas, serta dikerjakan berdasarkan kebijakan sesuai kondiri tempat masing-masing.
- Penumpang sepatutnya mengisi aplikasi e-HAC.