Untuk informasi harga tiket maupun promo. silahkan lihat disini
Metode Booking Tiket Kapal Laut Online
- Buka Web Booking Ticket Kapal Laut Ada beberapa web booking kapal laut yaitu situs legal milik PT pelni, DLU, ferizy atau traveloka
- Pilih Pelabuhan Asal Pada kolom ini, Anda mesti memilih pelabuhan asal Anda dengan cara ketik nama pelabuhannya.
- Pilih Pelabuhan Tujuan Pada kolom ini, Anda wajib menetapkan pelabuhan tujuan dengan cara mengetikkan nama pelabuhan tujuan.
- Pilih Tanggal Keberangkatan Pada kolom ini, silahkan Anda memilih jadwal keberangkatan yang sesuai rencana Anda.
- Masukkan Jumlah Penumpang Pada kolom ini, Anda harus mengetikkan jumlah penumpang, yang terdiri dari penumpang dewasa, anak-anak dan bayi.
- Pilih Kelas Kapal Laut Pada kolom ini, Anda wajib memilih kelas kapal laut yang diinginkan, semisal kelas ekonomi, kelas 1, kelas 2, kelas 3 atau kelas VIP. Bila Anda ingin melihat seluruh harga ticket kapal nantinya, cukup pilih “semua jenis kelas kapal laut”.
- Cek harga ticket untuk seluruh jenis dan kelas kapal. Setelah Anda memilih kelas kapal, maka akan muncul harga tiket kapal laut yang sesuai dengan jenis dan kelas kapal
- Setelah muncul daftar harga ticket, pilih armada kapal yang diiinginkan.
- Terakhir Klik BOOKING.
Prasyarat Penumpang Kapal Laut
Beberapa syarat yang ditetapkan oleh beberapa perusahaan pelayaran yang ada di Indonesia selama masa PPKM Tingkatan 1-4. Berikut ini merupakan persyaratannya: Penumpang dari/ke kawasan PPKM level 3-4 : Akta vaksin (minimal dosis pertama).- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Penumpang yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka patut memenuhi ketentuan syarat pada wilayah yang menerapkan protokol PPKM level lebih tinggi.
- Bagi calon penumpang yang belum/tak melakukan vaksin karena alasan medis dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter.
- Persyaratan tersebut tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah printis, 3TP dan pelayanan terbatas, serta dilakukan menurut kebijakan sesuai dengan kondiri daerah masing-masing.
- Penumpang harus mengisi aplikasi e-HAC.