Untuk informasi harga tiket maupun promo. silahkan lihat disini
Metode Booking Tiket Kapal Laut Online
- Buka Laman Booking Tiket Kapal Laut Ada sebagian website booking kapal laut yaitu web legal milik PT pelni, DLU, ferizy atau traveloka
- Pilih Pelabuhan Asal Pada kolom ini, Anda harus memilih pelabuhan asal Anda dengan cara mengetikkan nama pelabuhannya.
- Pilih Pelabuhan Tujuan Pada kolom ini, Anda wajib menentukan pelabuhan tujuan dengan cara ketik nama pelabuhan tujuan.
- Pilih Tanggal Keberangkatan Pada kolom ini, silahkan Anda memilih jadwal keberangkatan berdasarkan keinginan Anda.
- Masukkan Jumlah Penumpang Pada kolom ini, Anda harus memasukkan jumlah penumpang, yang terdiri dari penumpang dewasa, anak-anak dan bayi.
- Pilih Kelas Kapal Laut Pada kolom ini, Anda harus menentukan kelas kapal laut yang diinginkan, semisal kelas ekonomi, kelas 1, kelas 2, kelas 3 atau kelas VIP. Bila Anda mau melihat segala harga tiket kapal nantinya, cukup pilih “semua jenis kelas kapal laut”.
- Cek harga tiket untuk berbagai tipe dan kelas kapal. Sesudah Anda memilih kelas kapal, maka akan muncul harga tiket kapal laut yang sesuai dengan tipe dan kelas kapal
- Sesudah muncul daftar harga ticket, pilih armada kapal yang Anda inginkan.
- Terakhir Klik BOOKING.
Syarat Penumpang Kapal Laut
Ada beberapa persyaratan yang diatur oleh sebagian perusahaan pelayaran yang ada di Indonesia selama masa PPKM Tingkatan 1-4. Berikut ini ialah persyaratannya: Penumpang dari/ke kawasan PPKM level 3-4 : Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Penumpang yang ingin melakukan perjalanan lintas kawasan yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka mesti memenuhi ketetapan syarat pada wilayah yang menerapkan PPKM tingkat lebih tinggi.
- Bagi calon penumpang yang belum/tak diberi vaksin sebab alasan medis bisa membawa surat keterangan dari dokter.
- Prasyarat tersebut tidak berlaku bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan di kawasan printis, 3TP dan pelayanan terbatas, serta dikerjakan menurut kebijakan sesuai kondiri tempat masing-masing.
- Penumpang harus mengisi aplikasi e-HAC.