Untuk informasi harga tiket maupun promo. silahkan lihat disini
Cara Booking Tiket Kapal Laut Online
- Buka Laman Booking Tiket Kapal Laut Ada beberapa laman booking kapal laut yaitu laman sah milik PT pelni, DLU, ferizy atau traveloka
- Pilih Pelabuhan Asal Pada kolom ini, Anda wajib memilih pelabuhan asal Anda dengan cara mengetikkan nama pelabuhannya.
- Pilih Pelabuhan Tujuan Pada kolom ini, Anda wajib memilih pelabuhan tujuan dengan cara ketik nama pelabuhan tujuan.
- Pilih Tanggal Keberangkatan Pada kolom ini, silahkan Anda memilih jadwal keberangkatan berdasarkan rencana Anda.
- Masukkan Jumlah Penumpang Pada kolom ini, Anda wajib mengetikkan jumlah penumpang, yang terdiri dari penumpang dewasa, anak-anak dan bayi.
- Pilih Kelas Kapal Laut Pada kolom ini, Anda harus menentukan kelas kapal laut yang diinginkan, contohnya kelas ekonomi, kelas 1, kelas 2, kelas 3 atau kelas VIP. Bila Anda mau melihat seluruh harga tiket kapal nantinya, cukup pilih “semua jenis kelas kapal laut”.
- Cek harga ticket untuk seluruh jenis dan kelas kapal. Setelah Anda memilih kelas kapal, maka akan muncul harga tiket kapal laut yang sesuai dengan variasi dan kelas kapal
- Sesudah muncul daftar harga ticket, pilih armada kapal yang diiinginkan.
- Terakhir Klik BOOKING.
Persyaratan Penumpang Kapal Laut
Beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh berbagai perusahaan pelayaran yang ada di Indonesia selama masa PPKM Jenjang 1-4. Berikut ini adalah persyaratannya: Penumpang dari/ke kawasan PPKM level 3-4 : Akta vaksin (minimal dosis pertama).- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Penumpang yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan protokol PPKM dengan tingkat yang berbeda, maka mesti memenuhi ketentuan persyaratan pada kawasan yang menerapkan protokol PPKM level lebih tinggi.
- Bagi calon penumpang yang belum/tak diberi vaksin sebab alasan medis dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter.
- Syarat tersebut tidak berlaku bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan di wilayah printis, 3TP dan pelayanan terbatas, serta dijalankan berdasarkan kebijakan sesuai dengan kondiri tempat masing-masing.
- Penumpang patut mengisi aplikasi e-HAC.