Untuk Promo Harga Tiket silahkan lihat disini
Jadwal Kapal Laut Fak-fak Pulau Tomia Bulan Agustus–September 2022
Jadwal Kapal Laut Fak-fak Pulau Tomia untuk Bulan ini ada 3 kapal yang beroperasi, untuk melihat jadwal lengkap silahkan pilih/klik sesuai kapal yang diinginkan dibawah ini :Metode Booking Tiket Kapal Laut Online
- Buka Laman Booking Tiket Kapal Laut Ada sebagian web booking kapal laut yakni web resmi milik PT pelni, DLU, ferizy atau traveloka
- Pilih Pelabuhan Asal Pada kolom ini, Anda harus memilih pelabuhan asal Anda dengan cara mengetikkan nama pelabuhannya.
- Pilih Pelabuhan Tujuan Pada kolom ini, Anda wajib memilih pelabuhan tujuan dengan cara mengetikkan nama pelabuhan tujuan.
- Pilih Tanggal Keberangkatan Pada kolom ini, silahkan Anda memilih jadwal keberangkatan yang sesuai rencana Anda.
- Masukkan Jumlah Penumpang Pada kolom ini, Anda wajib mengetikkan jumlah penumpang, yang terdiri dari penumpang dewasa, anak-anak dan bayi.
- Pilih Kelas Kapal Laut Pada kolom ini, Anda wajib memilih kelas kapal laut yang Anda inginkan, semisal kelas ekonomi, kelas 1, kelas 2, kelas 3 atau kelas VIP. Apabila Anda berkeinginan melihat semua harga tiket kapal nantinya, cukup pilih “semua jenis kelas kapal laut”.
- Cek harga tiket untuk berbagai jenis dan kelas kapal. Setelah Anda memilih kelas kapal, berikutnya akan muncul harga tiket kapal laut sesuai dengan jenis dan kelas kapal
- Sesudah muncul daftar harga tiket, pilih armada kapal yang diiinginkan.
- Terakhir Klik BOOKING.
Syarat Penumpang Kapal Laut
Sebagian prasyarat yang diatur oleh sebagian perusahaan pelayaran yang ada di Indonesia selama masa PPKM Tahapan 1-4. Berikut ini ialah persyaratannya: Penumpang dari/ke kawasan PPKM level 3-4 : Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Penumpang yang ingin melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan protokol PPKM dengan tingkat yang berbeda, maka patut memenuhi ketentuan persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM tingkat lebih tinggi.
- Bagi calon penumpang yang belum/tak melakukan vaksin sebab alasan medis bisa menunjukkan surat keterangan dari dokter.
- Syarat tersebut tidak berlaku bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan di kawasan printis, 3TP dan pelayanan terbatas, serta dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai dengan kondiri tempat masing-masing.
- Penumpang sepatutnya mengisi aplikasi e-HAC.