Untuk informasi harga tiket maupun promo. silahkan lihat disini
Cara Booking Tiket Kapal Laut Online
- Buka Situs Booking Tiket Kapal Laut Ada beberapa laman booking kapal laut seperti web sah milik PT pelni, DLU, ferizy atau traveloka
- Pilih Pelabuhan Asal Pada kolom ini, Anda mesti memilih pelabuhan asal Anda dengan cara ketik nama pelabuhannya.
- Pilih Pelabuhan Tujuan Pada kolom ini, Anda harus memilih pelabuhan tujuan dengan cara ketik nama pelabuhan tujuan.
- Pilih Tanggal Keberangkatan Pada kolom ini, silahkan Anda memilih tanggal keberangkatan yang sesuai kemauan Anda.
- Masukkan Jumlah Penumpang Pada kolom ini, Anda harus memasukkan jumlah penumpang kapal, yang terdiri dari penumpang dewasa, anak-anak dan bayi.
- Pilih Kelas Kapal Laut Pada kolom ini, Anda harus memilih kelas kapal laut yang Anda inginkan, seperti kelas ekonomi, kelas 1, kelas 2, kelas 3 atau kelas VIP. Jikalau Anda ingin melihat segala harga ticket kapal nantinya, cukup pilih “semua jenis kelas kapal laut”.
- Cek harga ticket untuk semua jenis dan kelas kapal. Sesudah Anda memilih kelas kapal, berikutnya akan muncul harga tiket kapal laut sesuai dengan tipe dan kelas kapal
- Sesudah muncul daftar harga tiket, pilih armada kapal yang diiinginkan.
- Terakhir Klik BOOKING.
Prasyarat Penumpang Kapal Laut
Sebagian persyaratan yang diatur oleh sebagian perusahaan pelayaran yang ada di Indonesia selama masa PPKM Jenjang 1-4. Berikut ini adalah persyaratannya: Penumpang dari/ke kawasan PPKM level 3-4 : Akta vaksin (minimal dosis pertama).- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Penumpang yang akan melakukan perjalanan lintas kawasan yang menerapkan protokol PPKM dengan level yang berbeda, maka mesti memenuhi ketetapan syarat pada kawasan yang menerapkan PPKM level lebih tinggi.
- Bagi calon penumpang yang belum/tak diberi vaksin sebab alasan medis bisa menyertakan surat keterangan dari dokter.
- Persyaratan tersebut tak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah printis, 3TP dan pelayanan terbatas, serta dilakukan berdasarkan kebijakan sesuai kondiri tempat masing-masing.
- Penumpang sepatutnya mengisi aplikasi e-HAC.