Untuk informasi harga tiket maupun promo. silahkan lihat disini
Cara Booking Tiket Kapal Laut Online
- Buka Laman Booking Ticket Kapal Laut Ada sebagian website booking kapal laut yaitu website sah milik PT pelni, DLU, ferizy atau traveloka
- Pilih Pelabuhan Asal Pada kolom ini, Anda harus memilih pelabuhan asal Anda dengan cara ketik nama pelabuhannya.
- Pilih Pelabuhan Tujuan Pada kolom ini, Anda wajib menetapkan pelabuhan tujuan dengan cara mengetikkan nama pelabuhan tujuan.
- Pilih Tanggal Keberangkatan Pada kolom ini, silahkan Anda memilih jadwal keberangkatan yang sesuai keinginan Anda.
- Masukkan Jumlah Penumpang Pada kolom ini, Anda harus menginput jumlah penumpang, yang terdiri dari penumpang dewasa, anak-anak dan bayi.
- Pilih Kelas Kapal Laut Pada kolom ini, Anda mesti memilih kelas kapal laut yang diinginkan, misalnya kelas ekonomi, kelas 1, kelas 2, kelas 3 atau kelas VIP. Apabila Anda ingin melihat semua harga tiket kapal nantinya, cukup pilih “semua jenis kelas kapal laut”.
- Cek harga ticket untuk berbagai tipe dan kelas kapal. Setelah Anda memilih kelas kapal, berikutnya akan muncul harga ticket kapal laut yang sesuai dengan tipe dan kelas kapal
- Sesudah muncul daftar harga tiket, pilih armada kapal yang Anda inginkan.
- Terakhir Klik BOOKING.
Persyaratan Penumpang Kapal Laut
Ada beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh beberapa perusahaan pelayaran yang ada di Indonesia selama masa PPKM Tahapan 1-4. Berikut merupakan persyaratannya: Penumpang dari/ke kawasan PPKM level 3-4 : Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Penumpang yang ingin melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka mesti memenuhi ketetapan persyaratan pada kawasan yang menerapkan protokol PPKM tingkat lebih tinggi.
- Bagi calon penumpang yang belum/tak diberi vaksin karena alasan medis bisa membawa surat keterangan dari dokter.
- Persyaratan tersebut tak berlaku bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan di wilayah printis, 3TP dan pelayanan terbatas, serta dilakukan berdasarkan kebijakan sesuai dengan kondiri daerah masing-masing.
- Penumpang semestinya mengisi aplikasi e-HAC.