Untuk informasi harga tiket maupun promo. silahkan lihat disini
Metode Booking Tiket Kapal Laut Online
- Buka Laman Booking Tiket Kapal Laut Ada beberapa website booking kapal laut yakni web resmi milik PT pelni, DLU, ferizy atau traveloka
- Pilih Pelabuhan Asal Pada kolom ini, Anda wajib memilih pelabuhan asal Anda dengan cara ketik nama pelabuhannya.
- Pilih Pelabuhan Tujuan Pada kolom ini, Anda mesti menetapkan pelabuhan tujuan dengan cara mengetikkan nama pelabuhan tujuan.
- Pilih Tanggal Keberangkatan Pada kolom ini, silahkan Anda memilih jadwal keberangkatan yang sesuai kemauan Anda.
- Masukkan Jumlah Penumpang Pada kolom ini, Anda mesti menginput jumlah penumpang kapal, yang terdiri dari penumpang dewasa, anak-anak dan bayi.
- Pilih Kelas Kapal Laut Pada kolom ini, Anda mesti menentukan kelas kapal laut yang Anda inginkan, misalnya kelas ekonomi, kelas 1, kelas 2, kelas 3 atau kelas VIP. Jikalau Anda ingin melihat semua harga ticket kapal nantinya, cukup pilih “semua jenis kelas kapal laut”.
- Cek harga ticket untuk berbagai tipe dan kelas kapal. Sesudah Anda memilih kelas kapal, maka akan muncul harga ticket kapal laut sesuai dengan variasi dan kelas kapal
- Sesudah muncul daftar harga ticket, pilih armada kapal yang Anda inginkan.
- Terakhir Klik BOOKING.
Persyaratan Penumpang Kapal Laut
Sebagian prasyarat yang ditetapkan oleh berbagai perusahaan pelayaran yang ada di Indonesia selama masa PPKM Tingkatan 1-4. Berikut ini ialah persyaratannya: Penumpang dari/ke wilayah PPKM tingkat 3-4 : Akta vaksin (minimal dosis pertama).- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Penumpang yang ingin melakukan perjalanan lintas kawasan yang menerapkan protokol PPKM dengan tingkat yang berbeda, maka wajib memenuhi ketetapan syarat pada wilayah yang menerapkan PPKM tingkat lebih tinggi.
- Bagi calon penumpang yang belum/tak melakukan vaksin sebab alasan medis bisa membawa surat keterangan dari dokter.
- Persyaratan demikian tidak berlaku bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan di wilayah printis, 3TP dan pelayanan terbatas, serta dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondiri daerah masing-masing.
- Penumpang harus mengisi aplikasi e-HAC.