Untuk informasi harga tiket maupun promo. silahkan lihat disini
Cara Booking Tiket Kapal Laut Online
- Buka Situs Booking Ticket Kapal Laut Ada beberapa situs booking kapal laut yakni website resmi milik PT pelni, DLU, ferizy atau traveloka
- Pilih Pelabuhan Asal Pada kolom ini, Anda wajib memilih pelabuhan asal Anda dengan cara mengetikkan nama pelabuhannya.
- Pilih Pelabuhan Tujuan Pada kolom ini, Anda mesti menentukan pelabuhan tujuan dengan cara mengetikkan nama pelabuhan tujuan.
- Pilih Tanggal Keberangkatan Pada kolom ini, silahkan Anda memilih jadwal keberangkatan yang sesuai rencana Anda.
- Masukkan Jumlah Penumpang Pada kolom ini, Anda wajib memasukkan jumlah penumpang, yang terdiri dari penumpang dewasa, anak-anak dan bayi.
- Pilih Kelas Kapal Laut Pada kolom ini, Anda wajib memilih kelas kapal laut yang diinginkan, semisal kelas ekonomi, kelas 1, kelas 2, kelas 3 atau kelas VIP. Apabila Anda mau melihat semua harga tiket kapal nantinya, cukup pilih “semua jenis kelas kapal laut”.
- Cek harga ticket untuk berbagai tipe dan kelas kapal. Setelah Anda memilih kelas kapal, berikutnya akan muncul harga ticket kapal laut sesuai dengan macam dan kelas kapal
- Sesudah muncul daftar harga ticket, pilih armada kapal yang diiinginkan.
- Terakhir Klik BOOKING.
Persyaratan Penumpang Kapal Laut
Sebagian prasyarat yang ditetapkan oleh beberapa perusahaan pelayaran yang ada di Indonesia selama masa PPKM Tingkatan 1-4. Berikut adalah persyaratannya: Penumpang dari/ke kawasan PPKM tingkat 3-4 : Akta vaksin (minimal dosis pertama).- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Penumpang yang ingin melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan protokol PPKM dengan tingkat yang berbeda, maka wajib memenuhi ketetapan prasyarat pada kawasan yang menerapkan protokol PPKM tingkat lebih tinggi.
- Bagi calon penumpang yang belum/tak melakukan vaksin karena alasan medis dapat menyertakan surat keterangan dari dokter.
- Syarat demikian tak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah printis, 3TP dan pelayanan terbatas, serta dilakukan menurut kebijakan sesuai dengan kondiri daerah masing-masing.
- Penumpang wajib mengisi aplikasi e-HAC.