Untuk informasi harga tiket maupun promo. silahkan lihat disini
Metode Booking Tiket Kapal Laut Online
- Buka Web Booking Ticket Kapal Laut Ada beberapa situs booking kapal laut seperti website sah milik PT pelni, DLU, ferizy atau traveloka
- Pilih Pelabuhan Asal Pada kolom ini, Anda wajib memilih pelabuhan asal Anda dengan cara mengetikkan nama pelabuhannya.
- Pilih Pelabuhan Tujuan Pada kolom ini, Anda mesti menentukan pelabuhan tujuan dengan cara mengetikkan nama pelabuhan tujuan.
- Pilih Tanggal Keberangkatan Pada kolom ini, silahkan Anda memilih jadwal keberangkatan yang sesuai rencana Anda.
- Masukkan Jumlah Penumpang Pada kolom ini, Anda harus menginput jumlah penumpang, yang terdiri dari penumpang dewasa, anak-anak dan bayi.
- Pilih Kelas Kapal Laut Pada kolom ini, Anda harus menentukan kelas kapal laut yang Anda inginkan, contohnya kelas ekonomi, kelas 1, kelas 2, kelas 3 atau kelas VIP. Apabila Anda mau melihat segala harga tiket kapal nantinya, cukup pilih “semua jenis kelas kapal laut”.
- Cek harga tiket untuk semua jenis dan kelas kapal. Sesudah Anda memilih kelas kapal, maka akan muncul harga tiket kapal laut sesuai dengan ragam dan kelas kapal
- Setelah muncul daftar harga tiket, pilih armada kapal yang Anda inginkan.
- Terakhir Klik BOOKING.
Prasyarat Penumpang Kapal Laut
Beberapa prasyarat yang ditetapkan oleh sebagian perusahaan pelayaran yang ada di Indonesia selama masa PPKM Tahapan 1-4. Berikut ini adalah persyaratannya: Penumpang dari/ke wilayah PPKM level 3-4 : Akta vaksin (minimal dosis pertama).- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Penumpang yang akan melakukan perjalanan lintas kawasan yang menerapkan protokol PPKM dengan tingkat yang berbeda, maka mesti memenuhi ketentuan syarat pada wilayah yang menerapkan PPKM tingkat lebih tinggi.
- Bagi calon penumpang yang belum/tidak diberi vaksin sebab alasan medis bisa membawa surat keterangan dari dokter.
- Prasyarat tersebut tak berlaku bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan di kawasan printis, 3TP dan pelayanan terbatas, serta dikerjakan menurut kebijakan sesuai kondiri daerah masing-masing.
- Penumpang seharusnya mengisi aplikasi e-HAC.