Untuk informasi harga tiket maupun promo. silahkan lihat disini
Jadwal Kapal Laut Miangas Midai Bulan Mei–Juni 2023
Jadwal Kapal Laut Miangas Midai untuk Bulan ini ada 3 kapal yang beroperasi, untuk melihat jadwal lengkap silahkan pilih/klik sesuai kapal yang diinginkan dibawah ini :Cara Booking Tiket Kapal Laut Online
- Buka Laman Booking Ticket Kapal Laut Ada beberapa situs booking kapal laut yaitu web sah milik PT pelni, DLU, ferizy atau traveloka
- Pilih Pelabuhan Asal Pada kolom ini, Anda harus memilih pelabuhan asal Anda dengan cara mengetikkan nama pelabuhannya.
- Pilih Pelabuhan Tujuan Pada kolom ini, Anda wajib menentukan pelabuhan tujuan dengan cara ketik nama pelabuhan tujuan.
- Pilih Tanggal Keberangkatan Pada kolom ini, silahkan Anda memilih jadwal keberangkatan berdasarkan rencana Anda.
- Masukkan Jumlah Penumpang Pada kolom ini, Anda wajib memasukkan jumlah penumpang, yang terdiri dari penumpang dewasa, anak-anak dan bayi.
- Pilih Kelas Kapal Laut Pada kolom ini, Anda harus memilih kelas kapal laut yang diinginkan, semisal kelas ekonomi, kelas 1, kelas 2, kelas 3 atau kelas VIP. Apabila Anda ingin melihat segala harga ticket kapal nantinya, cukup pilih “semua jenis kelas kapal laut”.
- Cek harga tiket untuk berbagai jenis dan kelas kapal. Sesudah Anda memilih kelas kapal, berikutnya akan muncul harga tiket kapal laut yang sesuai dengan variasi dan kelas kapal
- Setelah muncul daftar harga tiket, pilih armada kapal yang Anda inginkan.
- Terakhir Klik BOOKING.
Prasyarat Penumpang Kapal Laut
Sebagian prasyarat yang diatur oleh sebagian perusahaan pelayaran yang ada di Indonesia selama masa PPKM Jenjang 1-4. Berikut ini adalah persyaratannya: Penumpang dari/ke kawasan PPKM level 3-4 : Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Penumpang yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan protokol PPKM dengan tingkat yang berbeda, maka mesti memenuhi ketentuan syarat pada wilayah yang menerapkan PPKM level lebih tinggi.
- Bagi calon penumpang yang belum/tak melakukan vaksin karena alasan medis bisa menyertakan surat keterangan dari dokter.
- Persyaratan tersebut tak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di kawasan printis, 3TP dan pelayanan terbatas, serta dilakukan berdasarkan kebijakan sesuai kondiri daerah masing-masing.
- Penumpang semestinya mengisi aplikasi e-HAC.