Untuk informasi harga tiket maupun promo. silahkan lihat disini
Sistem Booking Tiket Kapal Laut Online
- Buka Website Booking Ticket Kapal Laut Ada beberapa laman booking kapal laut yakni situs sah milik PT pelni, DLU, ferizy atau traveloka
- Pilih Pelabuhan Asal Pada kolom ini, Anda wajib memilih pelabuhan asal Anda dengan cara mengetikkan nama pelabuhannya.
- Pilih Pelabuhan Tujuan Pada kolom ini, Anda mesti menentukan pelabuhan tujuan dengan cara mengetikkan nama pelabuhan tujuan.
- Pilih Tanggal Keberangkatan Pada kolom ini, silahkan Anda memilih tanggal keberangkatan yang sesuai rencana Anda.
- Masukkan Jumlah Penumpang Pada kolom ini, Anda wajib menginput jumlah penumpang kapal, yang terdiri dari penumpang dewasa, anak-anak dan bayi.
- Pilih Kelas Kapal Laut Pada kolom ini, Anda wajib memilih kelas kapal laut yang Anda inginkan, semisal kelas ekonomi, kelas 1, kelas 2, kelas 3 atau kelas VIP. Apabila Anda berkeinginan melihat segala harga tiket kapal nantinya, cukup pilih “semua jenis kelas kapal laut”.
- Cek harga ticket untuk seluruh jenis dan kelas kapal. Setelah Anda memilih kelas kapal, maka akan muncul harga ticket kapal laut yang sesuai dengan variasi dan kelas kapal
- Sesudah muncul daftar harga tiket, pilih armada kapal yang Anda inginkan.
- Terakhir Klik BOOKING.
Prasyarat Penumpang Kapal Laut
Beberapa prasyarat yang ditetapkan oleh beberapa perusahaan pelayaran yang ada di Indonesia selama masa PPKM Tingkatan 1-4. Berikut ini merupakan persyaratannya: Penumpang dari/ke wilayah PPKM level 3-4 : Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Penumpang yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan tingkat yang berbeda, maka mesti memenuhi ketetapan prasyarat pada kawasan yang menerapkan PPKM tingkat lebih tinggi.
- Bagi calon penumpang yang belum/tidak diberi vaksin karena alasan medis dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter.
- Syarat demikian tak berlaku bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan di kawasan printis, 3TP dan pelayanan terbatas, serta dilakukan menurut kebijakan sesuai kondiri daerah masing-masing.
- Penumpang harus mengisi aplikasi e-HAC.