Untuk informasi harga tiket maupun promo. silahkan lihat disini
Sistem Booking Tiket Kapal Laut Online
- Buka Website Booking Tiket Kapal Laut Ada beberapa web booking kapal laut seperti laman sah milik PT pelni, DLU, ferizy atau traveloka
- Pilih Pelabuhan Asal Pada kolom ini, Anda wajib memilih pelabuhan asal Anda dengan cara ketik nama pelabuhannya.
- Pilih Pelabuhan Tujuan Pada kolom ini, Anda harus menentukan pelabuhan tujuan dengan cara ketik nama pelabuhan tujuan.
- Pilih Tanggal Keberangkatan Pada kolom ini, silahkan Anda memilih jadwal keberangkatan yang sesuai keinginan Anda.
- Masukkan Jumlah Penumpang Pada kolom ini, Anda mesti menginput jumlah penumpang kapal, yang terdiri dari penumpang dewasa, anak-anak dan bayi.
- Pilih Kelas Kapal Laut Pada kolom ini, Anda wajib menentukan kelas kapal laut yang Anda inginkan, seperti kelas ekonomi, kelas 1, kelas 2, kelas 3 atau kelas VIP. Bila Anda ingin melihat semua harga ticket kapal nantinya, cukup pilih “semua jenis kelas kapal laut”.
- Cek harga ticket untuk semua jenis dan kelas kapal. Sesudah Anda memilih kelas kapal, maka akan muncul harga ticket kapal laut yang sesuai dengan jenis dan kelas kapal
- Sesudah muncul daftar harga tiket, pilih armada kapal yang diiinginkan.
- Terakhir Klik BOOKING.
Prasyarat Penumpang Kapal Laut
Beberapa prasyarat yang ditetapkan oleh sebagian perusahaan pelayaran yang ada di Indonesia selama masa PPKM Tingkatan 1-4. Berikut ini ialah persyaratannya: Penumpang dari/ke kawasan PPKM tingkat 3-4 : Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Penumpang yang akan melakukan perjalanan lintas kawasan yang menerapkan PPKM dengan tingkat yang berbeda, maka sepatutnya memenuhi ketetapan persyaratan pada kawasan yang menerapkan protokol PPKM level lebih tinggi.
- Bagi calon penumpang yang belum/tak diberi vaksin sebab alasan medis bisa menyertakan surat keterangan dari dokter.
- Prasyarat tersebut tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di kawasan printis, 3TP dan pelayanan terbatas, serta dilakukan berdasarkan kebijakan sesuai dengan kondiri tempat masing-masing.
- Penumpang wajib mengisi aplikasi e-HAC.