Untuk informasi harga tiket maupun promo. silahkan lihat disini
Sistem Booking Tiket Kapal Laut Online
- Buka Situs Booking Ticket Kapal Laut Ada sebagian situs booking kapal laut yaitu web legal milik PT pelni, DLU, ferizy atau traveloka
- Pilih Pelabuhan Asal Pada kolom ini, Anda wajib memilih pelabuhan asal Anda dengan cara mengetikkan nama pelabuhannya.
- Pilih Pelabuhan Tujuan Pada kolom ini, Anda wajib menetapkan pelabuhan tujuan dengan cara mengetikkan nama pelabuhan tujuan.
- Pilih Tanggal Keberangkatan Pada kolom ini, silahkan Anda memilih jadwal keberangkatan yang sesuai keinginan Anda.
- Masukkan Jumlah Penumpang Pada kolom ini, Anda wajib mengetikkan jumlah penumpang kapal, yang terdiri dari penumpang dewasa, anak-anak dan bayi.
- Pilih Kelas Kapal Laut Pada kolom ini, Anda wajib menentukan kelas kapal laut yang Anda inginkan, contohnya kelas ekonomi, kelas 1, kelas 2, kelas 3 atau kelas VIP. Jika Anda berkeinginan melihat seluruh harga tiket kapal nantinya, cukup pilih “semua jenis kelas kapal laut”.
- Cek harga ticket untuk seluruh jenis dan kelas kapal. Setelah Anda memilih kelas kapal, maka akan muncul harga ticket kapal laut yang sesuai dengan ragam dan kelas kapal
- Setelah muncul daftar harga tiket, pilih armada kapal yang Anda inginkan.
- Terakhir Klik BOOKING.
Persyaratan Penumpang Kapal Laut
Ada beberapa prasyarat yang ditetapkan oleh beberapa perusahaan pelayaran yang ada di Indonesia selama masa PPKM Tingkatan 1-4. Berikut ialah persyaratannya: Penumpang dari/ke kawasan PPKM level 3-4 : Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Penumpang yang ingin melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan tingkat yang berbeda, maka semestinya memenuhi ketetapan persyaratan pada wilayah yang menerapkan PPKM tingkat lebih tinggi.
- Bagi calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat menyertakan surat keterangan dari dokter.
- Persyaratan demikian tak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah printis, 3TP dan pelayanan terbatas, serta dijalankan menurut kebijakan sesuai kondiri tempat masing-masing.
- Penumpang sepatutnya mengisi aplikasi e-HAC.