Untuk informasi harga tiket maupun promo. silahkan lihat disini
Cara Booking Tiket Kapal Laut Online
- Buka Situs Booking Tiket Kapal Laut Ada sebagian situs booking kapal laut yakni web legal milik PT pelni, DLU, ferizy atau traveloka
- Pilih Pelabuhan Asal Pada kolom ini, Anda wajib memilih pelabuhan asal Anda dengan cara ketik nama pelabuhannya.
- Pilih Pelabuhan Tujuan Pada kolom ini, Anda wajib menentukan pelabuhan tujuan dengan cara mengetikkan nama pelabuhan tujuan.
- Pilih Tanggal Keberangkatan Pada kolom ini, silahkan Anda memilih jadwal keberangkatan berdasarkan kemauan Anda.
- Masukkan Jumlah Penumpang Pada kolom ini, Anda harus menginput jumlah penumpang, yang terdiri dari penumpang dewasa, anak-anak dan bayi.
- Pilih Kelas Kapal Laut Pada kolom ini, Anda harus memilih kelas kapal laut yang Anda inginkan, seperti kelas ekonomi, kelas 1, kelas 2, kelas 3 atau kelas VIP. Kalau Anda mau melihat segala harga tiket kapal nantinya, cukup pilih “semua jenis kelas kapal laut”.
- Cek harga tiket untuk seluruh jenis dan kelas kapal. Setelah Anda memilih kelas kapal, berikutnya akan muncul harga ticket kapal laut yang sesuai dengan tipe dan kelas kapal
- Setelah muncul daftar harga tiket, pilih armada kapal yang Anda inginkan.
- Terakhir Klik BOOKING.
Persyaratan Penumpang Kapal Laut
Sebagian prasyarat yang ditetapkan oleh sebagian perusahaan pelayaran yang ada di Indonesia selama masa PPKM Tingkatan 1-4. Berikut ini merupakan persyaratannya: Penumpang dari/ke wilayah PPKM tingkat 3-4 : Akta vaksin (minimal dosis pertama).- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Penumpang yang akan melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka semestinya memenuhi ketentuan syarat pada wilayah yang menerapkan PPKM level lebih tinggi.
- Bagi calon penumpang yang belum/tak diberi vaksin karena alasan medis dapat menyertakan surat keterangan dari dokter.
- Syarat tersebut tak berlaku bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan di kawasan printis, 3TP dan pelayanan terbatas, serta dijalankan berdasarkan kebijakan sesuai dengan kondiri tempat masing-masing.
- Penumpang harus mengisi aplikasi e-HAC.