Untuk informasi harga tiket maupun promo. silahkan lihat disini
Metode Booking Tiket Kapal Laut Online
- Buka Situs Booking Ticket Kapal Laut Ada sebagian situs booking kapal laut yakni web legal milik PT pelni, DLU, ferizy atau traveloka
- Pilih Pelabuhan Asal Pada kolom ini, Anda wajib memilih pelabuhan asal Anda dengan cara ketik nama pelabuhannya.
- Pilih Pelabuhan Tujuan Pada kolom ini, Anda mesti menetapkan pelabuhan tujuan dengan cara mengetikkan nama pelabuhan tujuan.
- Pilih Tanggal Keberangkatan Pada kolom ini, silahkan Anda memilih tanggal keberangkatan yang sesuai keinginan Anda.
- Masukkan Jumlah Penumpang Pada kolom ini, Anda mesti memasukkan jumlah penumpang kapal, yang terdiri dari penumpang dewasa, anak-anak dan bayi.
- Pilih Kelas Kapal Laut Pada kolom ini, Anda harus menentukan kelas kapal laut yang Anda inginkan, misalnya kelas ekonomi, kelas 1, kelas 2, kelas 3 atau kelas VIP. Apabila Anda berkeinginan melihat seluruh harga ticket kapal nantinya, cukup pilih “semua jenis kelas kapal laut”.
- Cek harga tiket untuk semua tipe dan kelas kapal. Setelah Anda memilih kelas kapal, maka akan muncul harga ticket kapal laut yang sesuai dengan ragam dan kelas kapal
- Setelah muncul daftar harga tiket, pilih armada kapal yang diiinginkan.
- Terakhir Klik BOOKING.
Syarat Penumpang Kapal Laut
Sebagian syarat yang diatur oleh beberapa perusahaan pelayaran yang ada di Indonesia selama masa PPKM Jenjang 1-4. Berikut ini merupakan persyaratannya: Penumpang dari/ke kawasan PPKM level 3-4 : Akta vaksin (minimal dosis pertama).- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Penumpang yang akan melakukan perjalanan lintas kawasan yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka patut memenuhi ketentuan syarat pada kawasan yang menerapkan PPKM level lebih tinggi.
- Bagi calon penumpang yang belum/tidak diberi vaksin karena alasan medis dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter.
- Prasyarat tersebut tak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah printis, 3TP dan pelayanan terbatas, serta dijalankan menurut kebijakan sesuai dengan kondiri tempat masing-masing.
- Penumpang wajib mengisi aplikasi e-HAC.