Untuk informasi harga tiket maupun promo. silahkan lihat disini
Jadwal Kapal Laut Sibolga Ampenan(Lembar) Bulan Juni–Juli 2023
Jadwal Kapal Laut Sibolga Ampenan(Lembar) untuk Bulan ini ada 3 kapal yang beroperasi, untuk melihat jadwal lengkap silahkan pilih/klik sesuai kapal yang diinginkan dibawah ini :Sistem Booking Tiket Kapal Laut Online
- Buka Web Booking Tiket Kapal Laut Ada beberapa web booking kapal laut seperti web sah milik PT pelni, DLU, ferizy atau traveloka
- Pilih Pelabuhan Asal Pada kolom ini, Anda harus memilih pelabuhan asal Anda dengan cara ketik nama pelabuhannya.
- Pilih Pelabuhan Tujuan Pada kolom ini, Anda wajib memilih pelabuhan tujuan dengan cara mengetikkan nama pelabuhan tujuan.
- Pilih Tanggal Keberangkatan Pada kolom ini, silahkan Anda memilih jadwal keberangkatan berdasarkan kemauan Anda.
- Masukkan Jumlah Penumpang Pada kolom ini, Anda wajib mengetikkan jumlah penumpang kapal, yang terdiri dari penumpang dewasa, anak-anak dan bayi.
- Pilih Kelas Kapal Laut Pada kolom ini, Anda harus menentukan kelas kapal laut yang diinginkan, contohnya kelas ekonomi, kelas 1, kelas 2, kelas 3 atau kelas VIP. Kalau Anda mau melihat semua harga ticket kapal nantinya, cukup pilih “semua jenis kelas kapal laut”.
- Cek harga tiket untuk semua jenis dan kelas kapal. Sesudah Anda memilih kelas kapal, maka akan muncul harga ticket kapal laut sesuai dengan ragam dan kelas kapal
- Setelah muncul daftar harga ticket, pilih armada kapal yang Anda inginkan.
- Terakhir Klik BOOKING.
Prasyarat Penumpang Kapal Laut
Sebagian syarat yang ditetapkan oleh sebagian perusahaan pelayaran yang ada di Indonesia selama masa PPKM Tingkatan 1-4. Berikut ini adalah persyaratannya: Penumpang dari/ke kawasan PPKM tingkat 3-4 : Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Penumpang yang ingin melakukan perjalanan lintas kawasan yang menerapkan PPKM dengan tingkat yang berbeda, maka harus memenuhi ketetapan persyaratan pada kawasan yang menerapkan PPKM level lebih tinggi.
- Bagi calon penumpang yang belum/tidak diberi vaksin sebab alasan medis bisa menyertakan surat keterangan dari dokter.
- Syarat tersebut tak berlaku bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan di wilayah printis, 3TP dan pelayanan terbatas, serta dijalankan berdasarkan kebijakan sesuai dengan kondiri daerah masing-masing.
- Penumpang sepatutnya mengisi aplikasi e-HAC.