Untuk informasi harga tiket maupun promo. silahkan lihat disini
Metode Booking Tiket Kapal Laut Online
- Buka Laman Booking Ticket Kapal Laut Ada beberapa web booking kapal laut seperti situs legal milik PT pelni, DLU, ferizy atau traveloka
- Pilih Pelabuhan Asal Pada kolom ini, Anda wajib memilih pelabuhan asal Anda dengan cara mengetikkan nama pelabuhannya.
- Pilih Pelabuhan Tujuan Pada kolom ini, Anda mesti memilih pelabuhan tujuan dengan cara ketik nama pelabuhan tujuan.
- Pilih Tanggal Keberangkatan Pada kolom ini, silahkan Anda memilih jadwal keberangkatan berdasarkan rencana Anda.
- Masukkan Jumlah Penumpang Pada kolom ini, Anda mesti mengetikkan jumlah penumpang, yang terdiri dari penumpang dewasa, anak-anak dan bayi.
- Pilih Kelas Kapal Laut Pada kolom ini, Anda harus menentukan kelas kapal laut yang diinginkan, misalnya kelas ekonomi, kelas 1, kelas 2, kelas 3 atau kelas VIP. Apabila Anda berkeinginan melihat seluruh harga ticket kapal nantinya, cukup pilih “semua jenis kelas kapal laut”.
- Cek harga ticket untuk semua tipe dan kelas kapal. Sesudah Anda memilih kelas kapal, berikutnya akan muncul harga tiket kapal laut yang sesuai dengan ragam dan kelas kapal
- Setelah muncul daftar harga tiket, pilih armada kapal yang Anda inginkan.
- Terakhir Klik BOOKING.
Persyaratan Penumpang Kapal Laut
Ada beberapa prasyarat yang diatur oleh berbagai perusahaan pelayaran yang ada di Indonesia selama masa PPKM Tingkatan 1-4. Berikut ini ialah persyaratannya: Penumpang dari/ke wilayah PPKM tingkat 3-4 : Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Penumpang yang akan melakukan perjalanan lintas kawasan yang menerapkan PPKM dengan level yang berbeda, maka harus memenuhi ketentuan prasyarat pada kawasan yang menerapkan protokol PPKM level lebih tinggi.
- Bagi calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis bisa menyertakan surat keterangan dari dokter.
- Prasyarat tersebut tidak berlaku bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan di kawasan printis, 3TP dan pelayanan terbatas, serta dijalankan menurut kebijakan sesuai kondiri tempat masing-masing.
- Penumpang seharusnya mengisi aplikasi e-HAC.