Untuk informasi harga tiket maupun promo. silahkan lihat disini
Sistem Booking Tiket Kapal Laut Online
- Buka Web Booking Tiket Kapal Laut Ada sebagian situs booking kapal laut yakni situs resmi milik PT pelni, DLU, ferizy atau traveloka
- Pilih Pelabuhan Asal Pada kolom ini, Anda harus memilih pelabuhan asal Anda dengan cara ketik nama pelabuhannya.
- Pilih Pelabuhan Tujuan Pada kolom ini, Anda harus menetapkan pelabuhan tujuan dengan cara mengetikkan nama pelabuhan tujuan.
- Pilih Tanggal Keberangkatan Pada kolom ini, silahkan Anda memilih jadwal keberangkatan berdasarkan keinginan Anda.
- Masukkan Jumlah Penumpang Pada kolom ini, Anda mesti menginput jumlah penumpang kapal, yang terdiri dari penumpang dewasa, anak-anak dan bayi.
- Pilih Kelas Kapal Laut Pada kolom ini, Anda harus menentukan kelas kapal laut yang diinginkan, semisal kelas ekonomi, kelas 1, kelas 2, kelas 3 atau kelas VIP. Apabila Anda berkeinginan melihat semua harga ticket kapal nantinya, cukup pilih “semua jenis kelas kapal laut”.
- Cek harga tiket untuk semua tipe dan kelas kapal. Setelah Anda memilih kelas kapal, berikutnya akan muncul harga ticket kapal laut sesuai dengan tipe dan kelas kapal
- Setelah muncul daftar harga tiket, pilih armada kapal yang Anda inginkan.
- Terakhir Klik BOOKING.
Prasyarat Penumpang Kapal Laut
Sebagian persyaratan yang ditetapkan oleh berbagai perusahaan pelayaran yang ada di Indonesia selama masa PPKM Tahapan 1-4. Berikut adalah persyaratannya: Penumpang dari/ke wilayah PPKM level 3-4 : Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama).- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Penumpang yang ingin melakukan perjalanan lintas wilayah yang menerapkan protokol PPKM dengan tingkat yang berbeda, maka wajib memenuhi ketetapan prasyarat pada wilayah yang menerapkan protokol PPKM tingkat lebih tinggi.
- Bagi calon penumpang yang belum/tak diberi vaksin karena alasan medis dapat membawa surat keterangan dari dokter.
- Prasyarat tersebut tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di kawasan printis, 3TP dan pelayanan terbatas, serta dijalankan berdasarkan kebijakan sesuai kondiri daerah masing-masing.
- Penumpang patut mengisi aplikasi e-HAC.