Untuk informasi harga tiket maupun promo. silahkan lihat disini
Sistem Booking Tiket Kapal Laut Online
- Buka Laman Booking Tiket Kapal Laut Ada sebagian situs booking kapal laut yakni laman resmi milik PT pelni, DLU, ferizy atau traveloka
- Pilih Pelabuhan Asal Pada kolom ini, Anda mesti memilih pelabuhan asal Anda dengan cara ketik nama pelabuhannya.
- Pilih Pelabuhan Tujuan Pada kolom ini, Anda mesti menetapkan pelabuhan tujuan dengan cara mengetikkan nama pelabuhan tujuan.
- Pilih Tanggal Keberangkatan Pada kolom ini, silahkan Anda memilih jadwal keberangkatan berdasarkan rencana Anda.
- Masukkan Jumlah Penumpang Pada kolom ini, Anda mesti memasukkan jumlah penumpang kapal, yang terdiri dari penumpang dewasa, anak-anak dan bayi.
- Pilih Kelas Kapal Laut Pada kolom ini, Anda mesti memilih kelas kapal laut yang diinginkan, contohnya kelas ekonomi, kelas 1, kelas 2, kelas 3 atau kelas VIP. Kalau Anda mau melihat segala harga ticket kapal nantinya, cukup pilih “semua jenis kelas kapal laut”.
- Cek harga ticket untuk seluruh tipe dan kelas kapal. Sesudah Anda memilih kelas kapal, maka akan muncul harga tiket kapal laut sesuai dengan jenis dan kelas kapal
- Sesudah muncul daftar harga ticket, pilih armada kapal yang diiinginkan.
- Terakhir Klik BOOKING.
Syarat Penumpang Kapal Laut
Beberapa prasyarat yang diatur oleh beberapa perusahaan pelayaran yang ada di Indonesia selama masa PPKM Tahapan 1-4. Berikut ini merupakan persyaratannya: Penumpang dari/ke wilayah PPKM tingkat 3-4 : Akta vaksin (minimal dosis pertama).- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Hasil negatif RT-PCR (2×24 jam).
- Hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam).
- Penumpang yang ingin melakukan perjalanan lintas kawasan yang menerapkan protokol PPKM dengan level yang berbeda, maka seharusnya memenuhi ketentuan syarat pada kawasan yang menerapkan PPKM level lebih tinggi.
- Bagi calon penumpang yang belum/tak melakukan vaksin sebab alasan medis dapat membawa surat keterangan dari dokter.
- Syarat tersebut tak berlaku bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan di kawasan printis, 3TP dan pelayanan terbatas, serta dijalankan menurut kebijakan sesuai kondiri daerah masing-masing.
- Penumpang seharusnya mengisi aplikasi e-HAC.